Polres Majalengka Tangkap Sindikat Narkoba, Salah Satunya Oknum Perangkat Desa

Polres Majalengka Tangkap Sindikat Narkoba, Salah Satunya Oknum Perangkat Desa

MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil menangkap 7 (tujuh) orang tersangka sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus di akhir tahun 2021. Yakni, selama pelaksanaan gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi bersama Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku. Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.

\"Barang bukti kita amankan dari para tangan pelaku dan sudah ada penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka. Barang bukti yang sudah ada. Terdiri narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obat sediaan farmasi yang penggunaanya tidak sesuai aturan,” katanya di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).

Kapolres menyebutkan, dari 7 tersangka, salah satunya merupakan seorang perempuan berinisial LW (37).

\"LW ini merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka. Ada juga tersangka lainnya berinisial HF (34) menjabat sebagai pejabat Kasipem di salah satu desa wilayah Kecamatan Lamahsugih, Kabupaten Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,\" sebutnya.

Sedangkan tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Kapolres, yakni RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK.

\"Sementara, untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan jenis farmasi yakni berinisial AL (22). Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline,\" ucapnya.

\"Sejumlah barang bukti lainnya, juga sudah ada di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Terkait tempatnya, ketujuh tersangka tersebut kami bekuk di sejumlah lokasi yang berbeda,\" tuturnya.

Mantan kasat lantas Polres Cirebon ini menegaskan, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

\"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 milyar. Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: